KBRN, Serang: Polsek Kasemen Polresta Serang, pada Jumat (30/6) berhasil mengamankan warfa Kasemen Kota Serang yang mengaku anggota polisi.
Kapolresta serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, melalui Kapolsek kasemen Polresta serkot AKP Nurhaedin, membenarkan menangkap seorang pelaku yang mengaku sebagai Polisi Gadungan.
"Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira jam 13.30 Wib di Kampung Jabang Bayi, Kasunyatan Kasemen, anggota Polsek Kasemen Polresta Serang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Z.A (43) yang telah melakukan tindak pidana penipuan berupa uang tunai sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) dan mengaku sebagai anggota polri aktif," katanya.
Pelaku Z.A (43) mengaku sebagai anggota polri aktif untuk melancarkan tipu daya kepada korban. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban sebesar yang awalnya berjumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk dana oprasional penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Kasemen.
"Pada hari Selasa 20 Juni 2023, sekira jam 18.30 Wib FU (49) bersama 2 (dua) orang laki-laki yang tidak di kenal datang ke warung korban MS (48) dan menanyakan terkait permasalahan yang dialami oleh BR. Kemudian Z.A (43) menawarkan kepada korban MS (48) untuk membantu permasalahan yang dialami BR dengan cara memberi biaya operasional minimal Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai Rp5.000.000-(lima jutarupiah) untuk mempercepat penangkapan BR. Kemudian korban memberi uang Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada Z.A (43)," ucapnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek Z.A (43) meminta kepada korban untuk segera membayarkan sisanya senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 menghubungi saudara korban ntuk menanyakan sisa pembayaran.
"Lalu korban MS (48) menyiapkan uang sisa pembayaran tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, sekira jam 13.30 Wib korban MS (48) bertemu dengan Z.A (43) dan menyerahkan sisa uang pembayaran tersebut kepada Z.A (43) saat menerima uang tersebut datang pihak kepolisian dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti uang senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ada didalam tas selempang milik pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasemen Polresta Serang untuk ditindak lanjuti, " ujar Kapolsek.
Dari data yang dikumpulkan, Kapolsek menambahkan pelaku berinisial Z.A (43) lahir di Mataram 30 September 1980, pekerjaan karyawan swasta, beralamat di Ciceri Indah Kota Serang (KTP) dan atau alamat sekarang Kampung Sawah Kelurahan Kasemen Kota Serang. Sedangkan untuk inisial korban MS (48), lahir di Serang, 22 Mei 1975, pekerjaan nengurus rumah tangga, beralamat di Kampung Sukajaya Kasemen Kota Serang
"Adapun saksi-saksi yakni M.F. (49) Lahir di Serang, 13 September 1974, pekerjaan swasta alamat di Kampung Cimuncang Warakas Kelurahan Cimuncang. Sedangkan barrang bukti yang berhasil di amankan Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,.00 (Tiga juta rupiah) 1(satu) buah tas selempang wama hijau," ujarnya.
"Pelaku diamankan di Polsek Kasemen Polresta Serang dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana penipuan," ucap Kapolsek.