KBRN, Bandarlampung: Diduga dan dianggap membuat laporan palsu, warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya diamankan tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan polsek Penengahan, Senin, (26/6/2023).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, sebelumnya ada warga yang melapor ke Polsek Penengahan atas nama Jumani, dan mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
"Korban melapor telah membawa uang dari rumah kurang lebih Rp.294 juta. Tiba-tiba dalam perjalanan, korban ditendang dan terjatuh kemudian ditodong menggunakan senjata api," kata AKP Hendra Saputra, Selasa (27/6/2023).
Menurut Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan dalam waktu 1 x 24 jam, dan dengan alat bukti yang cukup kuat pihaknya dapat menyimpulkan bahwa pelakunya adalah pelapor itu sendiri.
"Ia membuat laporan palsu ke Polsek Penengahan dan membuat skenario seolah dirinya dirampok uangnya karena terlilit hutang. Jumani membuat keterangan palsu dengan tujuan agar uang yang sudah disetorkan tidak ditagih kembali oleh pihak bank," ujar AKP Hendra Saputra.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku sudah menyusun skenario tersebut sejak hari Minggu, 18 Juni 2023 lalu. Pelaku sendiri mempelajari beberapa kasus perampokan dari media sosial.
"Kemudian pada hari Rabu, 21 Juni 2023, ia langsung mencoba mempraktikkan apa yang sudah ia pelajari sebelumnya, namun ternyata dari hasil penyelidikan Polsek Penengahan dan Polres Lampung Selatan dengan waktu cepat dapat mengungkap kasus tersebut," ucap Kasat Reskrim.
AKP Hendra melanjutkan, Jumani merupakan salah satu tim Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang setiap bulannya menyetor uang ke bank. Namun karena terlilit hutang uang tersebut tidak disetorkan dan dipakai untuk membayar hutangnya.
"Pelaku ini Ketua Kelompok Tani di Kecamatan Sragi. Jadi uang petani yang sudah disetor ke pelaku malah dipakai buat bayar hutang-hutangnya. Dari rumah pelaku tidak membawa uang hanya membawa tas saja. Tapi karena sudah berencana, pelaku membuat skenario seolah-olah dalam perjalanan membawa uang sebanyak Rp.294 juta yang hendak di setor ke bank dibegal di Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan," imbuhnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah ada empat orang yang menyetor uang kepadanya. Keempat orang itu sudah dilakukan pemeriksaan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku diamankan beserta barang bukti berupa, 1(satu) buah tas selempang warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam, 1(satu) buah helm, dan 1 (satu) handphone. Pelaku dijerat pasal 242 KUHP.