KBRN,Kendari: Sempat buron, dua pelaku penganiayaan di Kendari masing-masing berinisial LS (15), dan DA (15), akhirnya dibekuk ditempat persembunyiannya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskirm) Polresta Kendari.
Kedua pelaku diamankan di Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, tepatnya di Pelabuhan Kapal Malam.
Kasus penganiayaan ini terjadi, di Hotel Cempaka, Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku terjadi di salah satu Hotel, Jalan Bunga Tanjung, pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 05.00 WITA.
“Korban sementara berada dalam kamar mandi Hotel Cempaka. Kemudian datang sekelompok orang menemui korban, dan menanyakan tentang adiknya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban,”ungkap AKP Fitrayadi
Menurut AKP Fitrayadi, setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku dan teman lainnya langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian kepala.
Dari hasil pengembangan kasus, kedua pelaku mengaku bahwa penganiayaan itu dilakukan lima orang termasuk mereka.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.