Kriminalitas

Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Ungkap TPPO Sesama Jenis

Oleh: Yudi Prama Agustino Editor: Adrayoza Rasyid 16 Jun 2023 - 08:01 Bukittinggi
Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Ungkap TPPO Sesama Jenis
Tim Operasional Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Bukittinggi, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

KBRN, Bukittinggi: Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bukittinggi mengamankan seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi muncikari Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesama jenis pada salah satu hotel di daerah setempat.

Kasat Reserse dan Kriminal Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Jum’at (16/6/2023), menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Rabu 14 Juni 2023 dini hari di sebuah hotel di Bukittinggi, dan pelaku yang masih berada di bawah umur berinisial DNF (17), menjual seorang pria inisial Z (27) kepada pelanggan sesama jenis.

“Proses penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan aktivitas kasus TPPO di Bukittinggi, dan petugas melakukan penangkapan di hotel yang berada di Kecamatan Guguak Panjang,” sebutnya.

Menurut Fetrizal, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas kemudian melihat dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar, setelahnya satu orang keluar sendirian yaitu tersangka DNF.

“DNF kemudian diamankan, dan diminta untuk menunjukkan kamar yang ternyata di dalamnya ditemukan korban Z bersama pelanggan laki-laki,” terangnya.

Fetriza menjelaskan, korban "Z merupakan warga kabupaten pasaman, sedangkan dnf warga kota bukittinggi, keduanya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses, dan dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak sepuluh lembar, serta satu unit telepon genggam.

“Atas perbuatannya, pelaku DNF bakal dijerat dengan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, juncto undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tukasnya. (YPA/Humas Polresta)