KBRN, Palangka Raya : Aparat dari Polres Kapuas terpaksa mendobrak pintu rumah salah seorang residivis narkoba lantaran berusaha kabur saat hendak diamankan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, Rabu (14/6/23), menyebut dua pelaku Arsad dan Hardi warga Kuala Kapuas, merupakan residivis kambuhan yang disekolahkan lagi akibat tak jera dengan perbuatannya.
Saat digerebek disalah satu rumah di jalan Mahakam, keduanya diduga sedang membungkus sabu-sabu menjadi paketan kecil siap jual.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 20 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 12,22 gram.
"Turut diamankan kotak besi berlapis lakban warna hitam, satu pak plastik klip, dompet kecil warna pink dan timbangan digital, dua unit sepeda motor dan satu lembar kantong plastik warna hitam serta uang tunai sebesar Rp300 ribu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Peredaran gelap narkoba di Kalimantan Tengah saat ini sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum sedang gencar melakukan penindakan pelaku pengedar dan pemakai untuk memutus peredaran barang haram yang saat ini telah merambah ke pelosok desa dan perusahaan besar seperti pertambangan dan perkebunan.