KBRN, Bengkalis: Seorang pria berinisial HA pelaku tindak pidana asusila dan kekerasan anak dibawah umur kabur dari kampungnya, namun pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku saat berada di Kabupaten Kepulauan Meranti pada Senin (12/6/2023) kemarin.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo saat dikonfirmasi menyebutkan kasus ini terungkap saat tim opsnal Polsek Rupat menerima laporan atas adanya tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan (Pemerkosaan) yang terjadi terhadap anak dibawah umur.
“Atas adanya laporan tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku,” terang Kapolsek, Selasa (13/6/23).
Kanit Reskrim Polsek Rupat bersama dengan timnya kemudian langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pemerkosaan tersebut dan mencari keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri dari Pulau Rupat
“Senin kemarin sekitar pukul 09.00 WIB Akhirnya kita mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang berada di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau,” terangnya.
Dari informasi ini Kapolsek Rupat langsung memimpin upaya pengejaran dan dibackup langsung tim dari Satreskrim Polres Bengkalis menuju Desa Mengkikip. Sesampainya di lokasi langsung dilakukan pencarian keberadaan tersangka.
"Baru sekitar pukul 23.00 WIB baru tim mendapat keberadaan tersangka di sebuah rumah warga. Selanjutnya tim langsung dan berhasil menangkap tersangka," ungkap Kapolsek.
Saat melakukan interogasi terhadap HA, pria tersebut mengakui perbuatannya, (2/6/2023) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka kemudian melarikan diri setelah melakukan perbuatan tersebut kurang lebih satu minggu ke Desa Mengkikip.
“Dengan pengakuan tersangka ini, petugas langsung membawa HA ke Polsek Rupat untuk dilakukan penyidikan atau Proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.