KBRN, Kupang: Polres Sumba Timur berhasil amankan dua orang
terduga pelaku Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak
Pidana Ketenagakerjaan, kedua diamankan anggota Polres Sumba Timur, Polda NTT
di Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur.
kedua terduga pelaku yang diamankan yaitu, SBD (48), perempuan asal kecamatan Pahunga Lodu dan EKM (31) pria asal kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Aryasandi kepada RRI pada Senin (12/6) di Mapolda NTT mengatakan Dua orang terduga pelaku yakni, satu orang perempuan dan satu orang laki-laki. keduanya tertangkap tangan saat membawa empat orang perempuan yang merupakan korban TPPO tanpa dokumen (ilegal) yang hendak ditampung dan rencananya akan dikirim keluar daerah sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
βDari hasil penyelidikan, bahwa para korban yang direkrut dibawa dan ditampung tidak memiliki dokumen persyaratan bekerja sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas TPPO dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,β ujar Kabid Humas
Ia menerangkan bahwa, pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023, sekitar pukul 19.00 wita, bertempat di Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, anggota Satreskrim Polres Sumba Timur telah melakukan tindakan kepolisian berupa memberhentikan orang dan melakukan pemeriksaan dokumen terhadap empat orang korban TPPO.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa seluruh korban tidak dilengkapi dokumen persyaratan kerja dan tidak dilengkapi identitas pribadi. Kemudian petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku yang merekrut dan membawa para korban untuk ditampung dan rencananya akan dikirim keluar daerah sebagai pekerja migran Indonesia. Atas peristiwa itu, kemudian anggota kita membawa para korban dan terduga pelaku ke Mapolres Sumba Timur untuk diperiksa terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.(VFZ)