KBRN, Malang : Tim Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 700 kilogram tembakau iris ilegal saat melakukan kegiatan patroli darat dalam rangka Operasi Gempur pada 6 Juni 2023 lalu. Operasi ini dilakukan dengan menyisir jalur distribusi di wilayah Malang Raya.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) diduga Tembakau Iris (TIS) tanpa dilindungi dokumen cukai didapatkan saat melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut mobil jenis diesel serba guna di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
“TIS 700 kilogram ini dikemas dalam 20 karung dengan berat masing-masing 35 kikogram,” ungkap Gunawan, Jumat (9/6/2023).
BKC HT jenis TIS ini, sambung Gunawan, tidak dikemas untuk penjual eceran dengan identitas terperiksa sopir berinisial IP dan seorang lainnya berinisial AS.
“Selanjutnya tim membawa barang dan sarana pengangkut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Diketahui, dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 193.200.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 21.000.000.
“Tembakau Iris yang tidak dikemas dalam penjualan eceran, pengangkutannya harus dilindungi dokumen cukai. Karena didapati tanpa dokumen, kami tindak", tegasnya.