KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK sebagai dukungan untuk penegak hukum. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
“LHA itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Namanya saja transaksi mencurigakan, transaksi besar belum tentu ada pidananya,” katanya saat berbincang dengan Pro3 RRI, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, seperti penyidikan yang saat ini KPK sedang lakukan. Yaitu penyidikan pejabat bea cukai Makassar.
“LHA itu menjadi dukungan terhadap penegakan hukumnya. Alat bukti sudah kami miliki terkait dugaan gratifikasi dan lainnya,” katanya.
KPK menindaklanjuti sebanyak 33 LHA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yaitu dengan nominal transaksi sebesar Rp25,3 triliun.