Kriminalitas

Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Amankan 4 Pelaku Curat di Bawah Umur

Oleh: Risfan Badrian Editor: Febriansyah 06 Jun 2023 - 10:39 Tanjungpinang
Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Amankan 4 Pelaku Curat di Bawah Umur
Terdufga pelaku pencurian

KBRN, Tanjungpinang: Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 4 pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan masih di bawah umur, di Jl. Batu Naga tepatnya di Perum. Dompak Indah Residence Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Sabtu (3/6/2023).

Pelaku berinisial (WS) 16 Tahun, (PW) 15 Tahun, (AR) 14 Tahun dan (MFM) 14 Tahun seorang Pelajar dengan barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit R2 Honda Beat Warna Merah, 3 (tiga) buah penutup mesin loader, 3 (tiga) buah kap body loader, 1 (satu) buah tabung angin loader.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, menerangkan sekira pukul 15.00 WIB, Aheng yang merupakan teman Korban melihat 4 (empat) pelaku sedang membongkar perlengkapan / suku cadang pada 2 (dua) Unit Alat Berat, yakni, Loader dan Kobe milik korban di TKP tempat usahanya. Lalu Aheng memberi tahu Korban atas kejadian tersebut.

โ€œSetelah mengetahui kejadian tersebut, Korban mengatakan kepada Sdr. aheng bahwa tidak ada menyuruh siapapun untuk melakukan pembongkaran, sehingga Sdr. Aheng dibantu warga langsung mengamankan 4 (empat) tersangka tersebut dan dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang," kata Iptu Giofany Casanova, Selasa (6/6/2023).

Adapun barang-barang yang dibongkar untuk dicuri berupa. 2 (dua) buah Pintu Mesin Loder Caterpilar seri 950B, 1 (satu) buah Mangat Loader Caterpilar seri 950B, 1 (satu) buah Body sebelah kiri Loder Caterpilar seri 950B, 1 (satu) buah Plat Kabin Loder Caterpilar seri 950B, 1 (satu) set Kabel Kontak Loder Caterpilar seri 950B, 1 (satu) buah pintu sebelah kanan Kobe Hitachi JX200, 1 (satu) buah Pintu Mesin Kobe Hitachi JX200, 1 (satu) buah penutup aki Kobe Hitachi JX200, 1 (satu) buah penutup pompa bagian atas Kobe Hitachi JX200, 1 (satu) buah penutup pemutar body bagian atas Kobe Hitachi JX200 dan 1 (satu) set kabel dari kontak ke mesin Kobe Hitachi JX200.

"Para tersangka secara bersama-sama membongkar alat berat milik Korban untuk dicuri dan dijual guna keuntungan pribadi," ujarnya.โ€‹

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian bernilai sekira Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

"Saat dilakukan interogasi 4 (empat) Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian tersebut. Kemudian pelaku diamankan di Polresta Tanjugpinang guna proses Penyelidikan lebih lanjut," katanya, mengakhiri.