KBRN, Bandar Lampung : Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba Lampung, Minggu (04/06/23) menangkap SM (36), warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tuba Udik, pelaku utama dugaan tindak pidana pencurian ponsel di sebuah warung pecel lele. Sedangkan pelaku penadahan, yakni BY (23) warga Murnijaya, Kecamatan Tumijajar dan RP (20 ) warga Karta Kecamatan Tuba Udik.
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasatreskrim AKP Dailami mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan kepada polisi nomor LP/B/120/VI/2023/SPKT/ Polres Tubaba/Polda LPG tanggal 03 Juni 2023 yang dilaporkan oleh korban Fanhutari (38) seorang karyawan swasta, warga Tiyuh Margakencana, Kecamatan Tuba Udik.
Kronologi pencurian berawal pada saat pelapor hendak membeli pecel lele di Warung Pecel Lele Mas Yanto di Dayamurni. Ketika itu pelapor meletakan 1 unit ponsel miliknya di bagian depan dasbor sepeda motor miliknya, kemudian pelapor masuk kedalam warung dan lupa membawa ponsel miliknya tersebut. "Setelah pelapor keluar dari warung, ia melihat ponselnya di dasbor depan sepeda motor sudah tidak ada. Sekira jam 16:30 WIB, pelapor datang lagi ke warung pecel lele untuk mengecek CCTV yang ada di warung tersebut dan melihat di dalam rekaman CCTV ponsel pelapor yang diletakan di dasbor depan sepeda motor diambil oleh seorang laki-laki yang tidak pelapor kenal, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba,” kata Dailami, Minggu (04/60).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SM dan barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo Y20 warna silver dengan nomor IMEI 1 : 864577059161077, IMEI2 : 864577059161069 sudah diamankan di Mapolres Tubaba dan akan dikenakan pasal pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana. (*)