Bisnis Konten Porno, Warga Kota Bengkulu Ditangkap
- 03 Jun 2023 22:36 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan DD, warga Bengkulu, yang diduga menyebarluaskan konten bermuatan asusila di platform media sosial. DD terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum akibat ulahnya.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman melalui Panit 1 Subdit Siber, AKP. Welliwanto Malau kepada RRI mengatakan pelaku DD ditangkap personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dikatakan Malau, pelaku DD yang telah berstatus tersangka ini menyebarluaskan konten asusila dan pornografi di akun media sosial dan tidak hanya menyebarkan konten pornografi, ternyata DD juga melakukan jual beli akun berisikan muatan asusila dan mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Malau menjelaskan, tersangka ditangkap pasca pihaknya melakukan patroli siber dan pasca ditangkap dan diperiksa oleh penyidik, ternyata DD juga membeli akun-akun yang berisikan konten pornografi dan kemudian dijual lagi.
Pada saat pemeriksaan penyidik dikatakan Panit Siber Welianto Malau ternyata DD memang mengakui membeli akun berisikan konten kesusilaan dan kemudian dijual lagi kepada pihak lain. Selain itu, di platform media sosial miliknya juga sudah terdapat ratusan konten pornografi yang diposting dan disebarluaskan.
Ia menambahkan penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada DD untuk dilakukan pengembangan, sekaligus proses pemberkasan agar berkas perkara DD ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....