KBRN, Pontianak: Seorang narapidana bernama Khairil Anwar yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sambas ditangkap Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Kalbar.
Dari dalam Rutan Kelas IIB Sambas, Khairil Anwar diduga menyebarkan hoaks. Tak hanya itu, ia juga menambahkan narasi berupa SARA dengan cara membuat postingan berupa meme dengan gambar Ibu Ida Dayak, Pesulap Merah serta Ustadz Hatoli.
Postingan hoaks dan SARA tersebut viral di Facebook dan tersebar di grup-grup WhatsApp. Sejumlah pihak yang tidak terima atas apa yang telah tersebut, menyampaikan hal ini kepada kepolisian dan mencari kebenaran serta melaporkan hal tersebut.
Direktur Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur P.S mengatakan, bahwa hoaks yang dibuat kemudian viral di media sosial serta grup-grup WhatsApp tersebut dibuat menggunakan handphone.
"Khairil Anwar melakukannya saat berada di dalam Rutan Kelas IIB. Postingannya tersebut sengaja dibuat dengan maksud terjadi kegaduhan dan kekacauan di Kalbar, kemudian bisa melarikan diri," ujar AKBP Sardo, Rabu (31/5/2023) sore.
Menurut AKBP Sardo, hal ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara menelusuri rentetan penyebaran postingan tersebut serta memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya diketahui Khairil Anwar lah pelakunya.
Lanjut AKBP Sardo, tersangka sendiri memiliki latar belakang seorang narapidana dalam kasus pencabulan, narkoba dan UU ITE. Adapun hukuman yang sedang dijalani di Rutan Kelas IIB Sambas yakni selama 18 tahun penjara.
Tak hanya itu, AKBP Sardo juga mengungkapkan bahwa Khairil Anwar dengan memiliki handphone di dalam Rutan Kelas IIB Sambas juga melakukan aksi penipuan online berupa jual kendaraan.
"Tersangka bisa mendapatkan handphone lewat temannya saat besuk dan membawa makanan. Hal ini tidak termonitor petugas lantaran alat pendukung pemeriksa sudah rusak beberapa bulan terakhir," kata AKBP Sardo.
Sardo menegaskan, pihaknya menjerat Khairil Anwar dengan pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Selain itu Sardo menambahkan, bahwa pihaknya juga menjerat Khairil Anwar dengan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Penulis: Achmad Mundzirin