Kriminalitas

Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Oleh: Hanum Oktavia Editor: Syamsuddin 31 May 2023 - 15:09 Malang
Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
KBRN, Malang : Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai di Jasa Pengiriman. Pengungkapkan kasus ini bermula pada saat tim Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat Senin (29/5/2023) ldengan melakukan pemeriksaan pada jasa pengiriman. 

“Tim menuju Jasa pengiriman di Jalan Raya Bunut Wetan, Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pada pemeriksaan di jasa pengiriman ini, ditemukan sebanyak 26 koli dengan total 10.816 bungkus (216.320 batang) rokok, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai,” kata Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Rabu (31/5/2023).

Tim segera melakukan penindakan dan penegahan atas barang tersebut. Kemudian tim juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun dengan pita cukai salah peruntukan.

“Atas hasil pemeriksaan, tim membawa barang-barang ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tuturnya.

 Diketahui, dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 271.481.600,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 144.718.080.

“Peredaran Barang kena cukai ilegal akan kami tindak tegas karena melanggar ketentuan di bidang Cukai serta merugikan masyarakat dan Negara,” tegasnya.