Kriminalitas

Belasan Tersangka Narkoba dan Pil Koplo Diamankan

Oleh: Tris Januartini Editor: Santi Mulyawati 28 May 2023 - 15:54 Singaraja
Belasan Tersangka Narkoba dan Pil Koplo Diamankan
Belasan pelaku narkoba dan pil koplo yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Jembrana selama sebulan terakhir

KBRN, Negara : Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Jembrana berhasil mengamankan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba dan psikotropika dalam sebulan terakhir. Dalam operasi Antik Agung 2023, terungkap fakta dua dari pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan oknum Tenaga Kontrak di Pemerintah Kabupaten Jembrana. Selain itu, juga terdapat indikasi adanya jaringan sindikat yang beroperasi dari dalam Rutan Kelas IIB Negara dan Lapas Kerobokan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana seijin Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Minggu (28/5/2023) dalam konferensi pers di Polres Jembrana, mengatakan sebelas pelaku terkait penyalahgunaan narkotika dan psikotropika ini merupakan hasil dari Operasi Antik Agung 2023 di wilayah hukum Polres Jembrana. Selama 14 hari Operasi Antik Agung 2023 terungkap tiga tersangka di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya IKAS (25 tahun) asal Tegalcangkring yang diamankan pada 10 Mei dengan barang bukti shabu seberat 2,07 gram netto. 

IPAM alias Abem (35 tahun) asal Dauhwaru yang diamankan pada 12 Mei dengan barang bukti shabu seberat 0,45 gram netto, dan IMB alias Bagik (42 tahun) yang tinggal di Kelurahan Pendem dengan barang bukti shabu seberat 1,67 gram netto. Alit membenarkan bahwa terdapat dua orang tersangka dalam Operasi Antik Agung yang merupakan oknum PNS dan tenaga kontrak. Oknum PNS tersebut diketahui bernama IMB asal Pendem yang diamankan di Kelurahan BB Agung, sedangkan oknum tenaga kontrak tersebut bernama IKAS asal Tegalcangkring. Keduanya bertugas di Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Jajaran Res Narkoba juga mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu di luar Operasi Antik Agung. Di antaranya di Banjar Pangkung Dedari, Kecamatan Melaya pada 7 April 2023, yang melibatkan tiga tersangka yaitu IKAS (42 tahun) alias Dek Mawa asal Melaya Tengah Krajan, IDG alias Dewa Robert (26 tahun) asal Banjar Pasar, dan AR alias Rafiq (30 tahun) asal Sumbersari, Melaya. Robert sendiri merupakan residivis kasus serupa. Dari ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan shabu seberat 0,75 gram netto. Kemudian 12 April 2023, polisi mengamankan dua tersangka yaitu IPAE alias Angga (36 tahun) dan IKW (48 tahun) alias Mandi, keduanya berasal dari Kelurahan Dauhwaru. 

Polisi menyita barang bukti shabu seberat 0,74 gram. Dari delapan tersangka kasus shabu ini, jajaran Sat Res Narkoba Polres Jembrana masih mendalami adanya dugaan peredaran shabu yang dikendalikan dari dalam rutan dan lapas. Dari keterangan para tersangka, terungkap bahwa masih terdapat beberapa orang yang menghubungi orang yang sedang menjalani hukuman di dalam rutan dan lapas untuk mendapatkan shabu. 

โ€œSelain narkoba jenis shabu, kami juga mengamankan tiga tersangka dalam dua Tempat Kejadian Perkara terkait penyalahgunaan pil koplo. 

"Sehingga total yang kita amankan adalah 11 tersangka, dengan 8 tersangka terkait shabu dan tiga tersangka terkait pil koplo," ungkap Alit Darmana.

Kapolres Jembrana melalui Kasat Reserse Narkoba juga menyampaikan kepada masyarakat untuk membuka pintu rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Apabila terdapat kerabat atau keluarga yang diketahui menggunakan narkoba, diharapkan agar segera melaporkan dan Polres akan melakukan upaya rehabilitasi.