Kriminalitas

Curi 70 Tandan Sawit Di PTPN VII Padangratu, Warga Karangsari Diamankan Polisi

Oleh: Isnanto Hapsara Editor: Fahriyal 17 May 2023 - 13:27 Bandar Lampung
Curi 70 Tandan Sawit Di PTPN VII Padangratu, Warga Karangsari Diamankan Polisi
JI (32) warga Karangsari, Padangratu, Lamteng diamankan Tekab 308 Presisi Polsek setempat, karena diduga telah mencuri 70 tandan sawit di perkebunan PTPN VII Padangratu
KBRN, Pringsewu : JI (32) warga Karangsari, Padangratu, Lamteng diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Padangratu, Selasa (16/05/23) sekira pukul 06:00 WIB. JI diduga telah mencuri 70 tandan sawit yang ada di perkebunan kelapa sawit Blok 407 Afdeling II milik PTPN VII Unit Padangratu, Senin (13/03/23) sekira pukul 01:30 WIB dini hari.

Kapolsek Padangratu Komisaris Pol. Rahmin, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan pelaku melakukan pencurian dengan cara mengendap-endap masuk ke dalam areal, lalu mengambil buah kelapa sawit tersebut dan dibawa ke sebuah rumah kosong menggunakan sepeda onthelnya untuk di kumpulkan. "Saat melakukan aksinya, pelaku dipergoki security," katanya, Rabu (17/05/23).

Akibat kejadian tersebut, PTPN VII Unit Padangratu mengalami kerugian  Rp 5,125 juta  dan melaporkan ke Polsek Padangratu. "Satu dari dua pelaku pencurian yaitu JI yang sempat menghilang beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara satu rekannya yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti 70 tandan kelapa sawit dan 2 unit sepeda onthel yang digunakan para pelaku melakukan aksinya telah diamankan, dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)