Kriminalitas

Terkuak Aksi Bejat Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswinya

Oleh: Dewa Nida Editor: Santi Mulyawati 09 May 2023 - 13:22 Singaraja
Terkuak Aksi Bejat Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswinya
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., saat press release di Mapolres Buleleng (RRI/Dewa Nida)

KBRN, Singaraja: Polres Buleleng mengungkap kronologi dugaan pelecehan fisik yang dilakukan oknum dosen pembimbing terhadap mahasiswi Stikes Buleleng yang terjadi pada Jumat (5/5/2023) lalu.

Saat dikonfirmasi RRI dalam press release di Mapolres Buleleng, Selasa (9/5/2023) pagi, Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana menjelaskan, kronologi kasus tersebut berawal dari status WhatsApp sang korban yang ditanggapi pelaku.

“Pelaku ke kost atas persetujuan korban lalu duduk bersebelahan sambil bercerita soal permasalahan keluarga dan skripsi yang dialami korban. Pelaku memeluk korban dari belakang, menggunakan tangan kiri dan mengenai bagian dada kanan korban. Kemudian, pelaku memeluk korban dari samping menggunakan tangan kanan serta mencium pipi korban,” ujarnya.

Merasa tidak nyaman dengan tindakan yang dilakukan oknum dosen pembimbing, korban pun menghindar dengan keluar dari kamar. Tidak puas, pelaku kemudian menarik tangan dan pinggang korban secara paksa untuk kembali ke dalam kamar.

“Korban menolak dengan cara berontak karena tidak mau melakukan hal tersebut. Lalu pelaku pulang sekitar pukul 02.00 WITA dini hari,” imbuhnya.

Disampaikan pula, proses penyidikan akan terus dilanjutkan. Atas dasar tersebut, PAA dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan kurungan penjara di atas lima tahun.