Kriminalitas

Polda Sumut Periksa Dirut PT ANR terkait Gudang BBM

Oleh: Joko Saputra Editor: Dewi Sukhrani 05 May 2023 - 12:17 Medan
Polda Sumut Periksa Dirut PT ANR terkait Gudang BBM
Dirut PT Almira Nusa Raya, Edy, (kiri) didampingi kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut, Kamis (4/5/2023) siang (Foto: RRI/Joko Saputra)

KBRN, Medan: Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Edy yang merupakan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya. Pemeriksaan terhadap Edy dilakukan terkait penyelidikan gudang BBM yang diduga ilegal. Gudang berlokasi di bJalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, tak jauh dari kediaman mantan Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, yang sebelumnya diperiksa karena menerima gratifikasi sebagai pengawas operasional gudang.

Usai menjalani pemeriksaan, kuasa hukum PT Almira, Fendi, mengungkapkan bahwa perusahan kliennya tersebut merupakan perusahaan sah dengan memiliki izin dan terdaftar sebagai mitra resmi Pertamina. PT Almira juga sebagai agen resmi BBM solar industri.

"Poin kedua, klain kami sebagai warga negara yang baik, memenuhi pemanggilan kepolisian tidak pernah melarikan diri, kooperatif. Kalau dipanggil selalu hadir," kata Fendi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis (4/5/2023).

Bahkan Fendi mengimbau kepada media yang memberitakan kliennya melarikan diri atas panggilan penyidik, untuk segera mengklarifikasi berita tersebut. Bila tidak, ia akan menempuh jalur hukum. 

"Jadi saya imbau kepada rekan-rekan, klien kami ini, tidak melarikan diri. Kami imbau untuk take down segera beritanya. Kalau enggak, kami ambil langkah hukum," ucap Fendi.

Fendi mengungkapkan pemeriksaan terhadap Dirut PT Almira tersebut merupakan pemanggilan kedua kalinya. Termasuk, sebelumnya sejumlah karyawan perusahaan juga dimintai keterangan oleh pihak penyidik.  

"Beberapa karyawan diperiksa, baru pak Dirut, ini pemeriksaan lanjutan, kali kedua," kata Fendi.

Namun disinggung terkait dugaan gratifikasi atau memberikan imbalan kepada AKBP Achiruddin untuk menjadi pengawas gudang yang dimaksud, Fendi enggan berkomentar dan mengarahkan bertanya langsung ke penyidik.

"Nanti lah pihak Polda, yang menjelaskan," kata Fendi.

Sementara itu, Dirut PT ANR, Edy, membantah dirinya melarikan diri, setelah dilakukan pengeledahan BBM gudang solar oleh Polda Sumut. 

"Gak pernah, kita tetap kooperatif kok," ucap Edy dengan singkat di hadapan wartawan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus gudang BBM ilegal itu.

"Kita masih dalami Direktur Utamanya, atas nama Edy. Mudah-mudahan dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang, Rp7,5 juta dengan bervariasi. Ini akan kita crosscheck dengan yang memberi," ucap Teddy.

Teddy menjelaskan bahwa aktivitas BBM ilegal tersebut tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas, Undang-Undang Migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk, kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp7,5 akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU. Yang asetnya, sudah viral," ujar Teddy.