Usai Dipecat, AKBP Achiruddin Juga Terlibat Kasus TPPU dan Migas
- 03 Mei 2023 13:19 WIB
- Medan
KBRN, Medan: Pemecatan sebagai anggota polisi dalam sidang kode etik yang dijalani AKBP Achinnuddin Hasibuan ternyata bukan sanksi pertama dan terakhir. Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa di Medan, Ken Admiral. Penyidik Krimum Polda Sumut pun nyatakan anak dan bapak menjadi tersangka.
Namun, di luar itu, masih ada dugaan kasus pidana yang dilakukan AKBP Achinuddin. Dari hasil penyidikan terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah melakukan penyidikan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin. Hal itu setelah tim penyidik Krimsus menemukan adanya penyimpanan BBM ilegal di lokasi gudang milik PT Almira Nusa Raya.
Dalam kasus ini, Panca mengungkapkan pihaknya berkordinasi dengan PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri kekayaan dimiliki AKBP Achiruddin selama ini.
“Dalam rangka memproses TPPU nya dan gratifikasinya teman-teman masih bekerja. Ada beberapa aset yang ditelusuri oleh tim," ucap Jendral Bintang Dua itu.
Kemudian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, juga melakukan proses hukum terkait migas atas ditemukan gudang BBM ilegal, yang tidak jauh dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
BBM ilegal ini, milik PT Almira yang merupakan mitra resmi Pertamina sebagai agen BBM Industri. Diduga antara PT ANR dan AKBP Achiruddin terlibat dalam bisnis dugaan BBM Ilegal.
"Berkaitan dengan gratifikasi, diperoleh imbalan atau hadiah. Selaku anggota Polri. Terkait dengan kegiatan di bidang migas itu dan hal lainnya," ujar Panca.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....