KBRN,
Banyumas: Polresta Banyumas berhasil mengunggkap lokasi pembuatan tembakau
sintetis ( gorila) yang berada di Maos Lor Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap, pabrik ini dibuat oleh residivisi kasus
psikotropika berinisial IW.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan awal kasus ini bermula dari temuan adanya prederan obat- obatan terlarang disalah satu tempat cukur yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto.
Dari lokasi ini Polisi menangkap LW warga Sokaraja, Kabupaten Banyumas dengan sejumlah barang bukti obat- obatan terlarang. Dari hasil pengembangan LW mendapatkan barang- barang tersebut dari IW di Maos Lor, ditempat ini digunakan oleh IW untuk membuat tembakau Gorila.
Polisi menemukan barang bukti obat daftar G sebanyak 132.688 butir. Obat psikotropika sebanyak 2.020 butir, selain itu diketemukan pula liquit sintetis sebanyak 140 mililiter, Tembakau Gorilla siap edar sebanyak 109,8 gram, ganja sebanyak 38,8 gram.
“ Kami menangkap IW di Maos Lor, kami temukan sejumlah barang bukti. Termasuk Tembakau Gorila yang siap edar. IW ini sudah melakukan kegiatan selama satu tahun terakhir, itu ungkapanya tapi kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Edy Suranta Sitepu.
Edy Suranta Sitepu kepada warta Kamis ( 13/4/2023) menjelaskan IW sudah melakukan usaha pembuatanTembakau Gorilla sejak satu tahun terakhir. Dengan bahan- bahan dari Jakarta dan wilayah Jawa Barat, melalui pemasaran mempergunakan berbagai platform media sosial dan penjualan konvensional.
Polisi saat ini juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap semua jaringan IW dalam menjual barang haram tersebut. (RA).