KBRN, BENGKULU: Kasus dugaan asusila terhadap seorang anak disabilitas oleh seorang kakek berinisial ST (65 tahun) tampaknya akan segera bergulir ke meja hijau. Pasalnya, berkas perkara yang ditangani Polresta Bengkulu itu sudah disampaikan ke JPU Kejari Bengkulu baru-baru ini.
Kajari Bengkulu melalui Kasi Pidana Umum, Denny Agustian, didampingi Kasi Intelijen, Ferry Junaidi, kepada RRI mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dan berkas perkara itu pada April 2023. Saat ini, berkas perkara sedang dipelajari dan diteliti oleh JPU.
"Pihak penyidik sudah menyerahkan berkas perkara yang saat ini sedang dipelajari JPU. Penentuan sikapnya kemungkinan dalam beberapa hari ke depan. Karena kan ada waktu 14 hari bagi kami untuk menentukan. Tujuh hari untuk pernyataan sikap dan 7 hari lagi untuk memberikan petunjuk kalau ada kekurangan atau perbaikan," jelas Denny Agustian.
Seperti diketahui, seorang gadis disabilitas atau berkebutuhan khusus diduga menjadi korban ruda paksa oleh seorang pria berinisial ST, warga Kota Bengkulu. ST yang juga pemilik kontrakan di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu itu sudah melakukan aksi tercelanya sejak awal Februari 2023 lalu.
Peristiwa yang menimpa gadis yang juga seorang disabilitas ini, telah dilaporkan pihak keluarga ke Mapolresta Bengkulu pada 14 Februari 2023 lalu. Kasusnya sempat dipertanyakan pihak korban lantaran tersangka yang sudah sempat ditahan malah dilepaskan.
Pelapor yang juga tante korban, HM mengatakan pelaku adalah orang yang punya kontrakan di tempat korban dan orang tua korban mengontrak. "Dari pengakuan korban, anak kami ini sudah diperbuat oleh pelapor sudah lebih 6 kali," sampainya.
HM menyebutkan aksi ini terungkap lantaran korban kerap uring-uringan. Setelah didalami, barulah korban berani bercerita hal yang dialaminya kepada pihak keluarga. "Setelah ditanya, akhirnya dia baru berani bercerita. Kejadian itu dilakukan pelaku saat rumah korban sepi. Dia datang menemui korban. Diiming-imingi diberi uang dan jajan," katanya.