KBRN, Magelang : Jajaran
Polresta Magelang kembali berhasil mengamankan 100 kilogran obat petasan dan ratusan kilogram bahan baku
petasan. Bahan baku petasan tersebut
diamankan dari tiga orang tersangka, yakni dua orang asal Kecamatan Srumbung dan seorang lainnya berasal dari Kecamatan Salam, Kabupaten
Magelang.
“Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni,Muhammad Yahya Ansori(28) Syaiful Muhtarom (20) keduanya warga Dusun Srumbung Krajan, Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung. Dan, Malik Abdul Rohman(28) warga Dusun Mantingan, Desa Mantingan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang,” kata Kapolresta Magelang, Kombes (Pol) Ruruh Wicaksono, (10/4/2023).
Ruruh mengatakan, ketiga tersangka ditangkap tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang pada Minggu ( 9/4) malam. Dari tangan tersangka Yahya Ansori dan Syaiful Muhtarom ini, polisi mengamankan sebanyak 100 kilogram bubuk obat petasan siap racik. Selain itu juga turut diamankan sebanyak 55 kilogram potasium, 50 kilogram bubuk belerang dan 20 kilogram bubuk aluminium (brom).
Selain itu juga turut diamankan berupa 50 lembar kertas sumbu petasan, dua buah timbangan digital, empat buah ayakan dan tiga buah alat penggerus..
Ia menjelaskan, kedua tersangka dari Kecamatan Srumbung tersebut mengaku membeli bahan baku petasan dari seseorang di wilayah Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, yakni Malik Abdul Rohman.
“Setelah berhasil menangkap dua tersangka di wilayah Kecamatan Srumbung
tersebut, kemudian dikembangkan di wilayah Kecamatan Salam pada Senin (10/4)
dinihari,” katanya.
Ruruh menjelaskan, dari tersangka Malik Abdul Rohman, petugas berhasiol
mengamankan berupa satu drum bubuk aluminium seberat 11,6 kilogram yang
dimasukkan ke dalam 58 bungkus plastik.
Selain itu, juga diamankan beruka 1,3 kilogram obat mercon yang sudah jadi, 350 kilogram bubuk belerang, 40 kilogram potassium chlorate, 250 lembar kertas sumbu, satu karung kertas bahan baktu selongsong mercon serta barang bukti lainnya.
“ Dari keterangan tersangka, bila bahan baku mercon tersebut diracik akan menghasilkan sebanyak 500 kilogram obat petasan,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Malik Abdul Rohman mengaku dirinya usaha memrodukasi obat petasan tersebut telah ia lakukan sejak tiga tahun. Modal untuk menjalankan usaha tersebut hanya sebesar Rp 10 juta, dan sebagian obat petasan yang dijualnya tersebut belum semunya laku terjual. “ Kalau keuntungan dari penjualan obat mercon ini belum begitu banyak dan baru memulihkan modalnya saja,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal
yang tidak diinginkan, Polresta Magelang mengundang Tim Gegana Sat Brimob Polda
Jawa Tengah untuk melaksanakan disposal atau pemusnahan sebagian barang bukti
tersebut.
Sedangkan, sebagian barang bukti tersebuti disisihkan untuk keperluan penyidikan. Ketiga tersangka tersebut disangka dengan pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wiedyas)