BRN, Tanjungpinang: Polisi mengamankan seorang wanita
inisial KR (49) karena menipu seorang
pria hingga ratusan juta rupiah. Modusnya, pelaku berjanji akan menjodohkan dengan
temannya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi kepada RRI menjelaskan, kejadian bermula pada bulan Oktober 2021 lalu saat itu pelaku KR datang kerumah korban inisial M ingin menjodohkan dengan seorang perempuan inisial MR.
“Pelaku KR meminta uang Rp20 juta untuk biaya nikah sama korban,” kata Ipda Apriadi, Senin (10/4/2023).
Kemudian korban inisial M (59) mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta) kepada pelaku. Setelah 1 (satu) bulan berlalu pelaku KR belum juga mengurus pernikahan dengan MR.
“Korban sempat menagih janji dengan pelaku, namun pelaku beralasan meminta waktu yang tepat untuk komunikasi dengan MR ini,” katanya.
Tidak hanya itu, Kata Ipda Apriadi, Pelaku KR juga sering meminta uang kepada korban dengan alasan untuk keperluan MR yaitu untuk berobat ibunya. Selanjutnya korban kembali mentransfer unag dengan berbagai nominal dari bulan bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Maret 2023.
“Hingga saat ini korban tidak pernah bertemu dengan orang yang mau dijodohkan itu. Pelaku juga tidak pernah mengurus pernikahan korban dengan MR,” ungkapnya.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah). Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.
“Pelaku ditangkap di alamat tempat tinggal baru pelaku di perumahan Bintan permata Indah blok Bakong 2 no. 4,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan polisi berupa Bukti transfer Bank dan Rekening Koran.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman diatas 4 (empat) tahun penjara,” katanya, mengakhiri.