KBRN, Lombok Barat NTB : Kasus pencurian tiang milik PT. Telkom di Dusun Kondang, Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat berhasil diungkap Polsek Lembar serta mengamankan satu orang pelaku berinisial TD (20) pada Rabu (29/3/2023) dini hari.
“Pelaku awalnya berdua, Sehari sebelumnya melakukan observasi di TKP atau lokasi tiang-tiang yang hendak menjadi sasaran. Sehingga mereka mencari waktu malam hari untuk melakukan aksinya,” terang kapolsek.
Kapolsek Lembar, Iptu I Ketut Suriarta menjelaskan pelaku TD merupakan warga Sandubaya, kota Mataram. Pelaku yang melancarkan aksi dengan rekannya yang sempat membawa kabur tiang menggunakan mobil, kepergok warga sekitar.
"Setelah ketahuan bahwa pelaku mengambil tiang fiber telkom tersebut menggunakan mobil, Pelaku ini sempat diamuk massa beserta mobil hingga rusak. Pelaku juga mengalami luka-luka di bagian kepala," kata Suriarta, Rabu (5/4/2023) di Mapolsek Lembar.
Aksi pelaku diketahui dan dimankan oleh warga setempat, dan berhasil mengamankannya di Dusun Lendang Kunyit, Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
“Beruntung saat Masyarakat segera menginformasikan ke Polsek Lembar, sehingga kami berhasil mengevakuasinya,” ujarnya.
Yang mana sebelumnya TD nyaris menjadi bulan-bulanan warga, yang pada akhirnya jajaran Polsek Lembar berhasil mengamankannya. Sedangkan untuk pelaku lainnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan.
“Jadi mereka melakukan aksinya dengan menggunakan mobil sedan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, agar dapat memuat tiang internet hasil curiannya,” katanya.
Pelaku memang menggunakan alat-alat yang telah disiapkan, alat mengunakan panas guna melelehkan tiang tersebut, sehingga tidak terdengar oleh Masyarakat.
“Cara kerjanya senyap, sehingga tidak terdengar oleh masyarakat. Saat tertangkap dari pelaku mengamankan sebanyak 6 tiang, yang telah dipotong menjadi 12 bagian,” imbuhnya.
Tiang telpon memang menjadi sasaran utama dalam menjalankan aksinya, dan menurut pengakuan tersangka menjualnya Rp 50 ribu / Kg.
“Berdasarkan keterangan tersangka ini, bahwa selama ini selalu lancar dalam melaksanakan aksinya berulangkali. Sebelumnya tersangka melaksanakan aksinya di Wilayah Gerung, sedangkan barang hasil curiannya akan dijual di wilayah Mataram dan Lombok Tengah,” terangnya.
Ternyata tersangka TD, memiliki latar belakang pekerjaan sebagai mekanik di bengkel sepeda motor dan mobil, sehingga memiliki pengetahuan memodifikasi mobilnya.
Atas perbuatannya ,pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.