KBRN,
Semarang: Masyarakat diminta lebih berhati-hati
dengan tidak mudah tergiur dalam membeli barang scara daring, terutama
Gadget. Jangan sampai hanya karena barang murah, namun berujung dengan tindak
pidana seperti yang dialami Haedar Ali.
Haidar Ali warga Demak tidak menyangka jika gadget yang Ia beli di sebuah marketplace merupakan barang curian dari sebuah konter hp di mall Ciputra Semarang. Ia bekerja sebagai wirausaha penjual HP dan Laptop, lantas saat mau beli barang di marketplace, tertarik dengan gadget yang dijual dengan harga dibawah pasaran.
“Pas saya buka Tokped saya lihat ada HP murah jauh dari harga pasaran,”jelasnya.
Lantas ia pun menghubungi Heru Sugito selaku penjual dan langsung membeli unit Gadgetnya. Salah satu HP yang biasa dibandrol 21 juta rupiah, Haidar beli dengan harga 8 juta rupiah lantas dijualnya 8,8 juta rupiah. Namun kesenangannya ini tidak lama, saat polisi menciduknya lantaran diduga menjadi penadah barang curian.
“Tersangka sempat menawari lagi HP IPhone. Tapi karena saya sudah curiga langsung no saya tidak tanggapi. Soalnya sudah tiga kali beli HP batangan semua,”ujarnya
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan dalam gelar perkara, Selasa (28/03/2023) menjelaskan laporan awal adanya kasus pencurian ruko Hp di Mall Ciputra Semarang terjadi pada 4 November 2022 oleh Yusi Eliawan selaku Manajer. Lantas dilakukan penyelidikan oleh petugas dan diketahui tersangka ternyata sudah ditangkap di Polda Sumatra Selatan, dengan kasus yang sama.
“Atas kerjasama yang dilakukan, pengembangan pun berlanjut ke Haidar Ali yang diduga menjadi penadah HP curian di ruko Hp Mall Ciputra,”katanya.
Tersangka penadah HP kini diamankan beserta barang buktinya 3 buah HP Samsung di Mapolrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.