Kriminalitas

Bulan Puasa, Warga Bondowoso Malah Jual Miras Oplosan

Oleh: M. Samsudi Editor: Sumarsono 28 Mar 2023 - 13:18 Jember
Bulan Puasa, Warga Bondowoso Malah Jual Miras Oplosan
Tersangka (IR) Ketika Diamankan Polisi Bersama Barang Bukti Miras Oplosan

KBRN, Bondowoso : Pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah kali ini, tidak semua orang memanfaatkannya untuk berbuat kebaikan. Sebaliknya, seorang pemuda berinisial IR (19), warga Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menjualbelikan minuman keras (Miras) oplosan.


IR berhasil diamankan Satreskoba Polres Bondowoso, pada Senin, 27 Maret 2023 kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB, di kediamannya.


Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menerangkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi ijin berupa 350 botol arak dan 150 botol kawah kawa.


" Tepatnya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan salah satu Pelaku yang diduga mengedarkan / penjualan Miras ilegal, "katanya, Selasa (28/3/2023).


Selanjutnya, oelaku IR dan sejumlah arang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta guna proses hukum lebih lanjut.


Ia menambahkan, kepolisian tengah gencar menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta antisipasi tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Bondowoso serta dalam rangka giat Operasi Pekat Semeru 2023.


" Pelaku IR menjual dan mengedarkan minuman keras.

Sesuai Pasal 14 Perda Kabupaten Bondowoso No. 12 Tahun 1993 tentang larangan pembuatan dan penjualan minuman keras di wilayah Bondowoso, "pungkasnya.