KBRN, Banyuwangi : Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AT (45), lantaran menjual minuman keras (miras) saat Ramadhan. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan botol miras jenis arak, dirumah AT yang berada di desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, AKP Basori Alwi mengatakan, berdasarkan informasi dari warga, ada praktik penjualan miras yang dilakukan AT, yang langsung ditindak lanjuti. Setelah dilakukan penggeledahan di tempat AT, polisi menemukan puluhan liter arak yang dikemas dalam beberapa botol plastik.
"Laporan dari warga langsung kita tidak lanjuti dan menemukan 38 botol arak ukuran 600 mililiter dan satu botol ukuran 1 liter," kata AKP Basori.
AT kemudian diamankan bersama barang bukti miras, dan pelaku akan diajukan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan alias tipiring atas kepimilikan puluhan liter arak tersebut.
Basori menambahkan, selama Ramadhan, Polresta Banyuwangi akan terus melakukan razia miras secara rutin untuk memastikan tak adanya aktivitas jual beli miras ilegal. Karena sesuai aturan yang ada, seluruh penjulan miras diselama Ramadhan tidak diperkenankan apalagi penjulan miras ilegal.
"Sehingga ibadah bulan puasa bisa berjalan dengan aman dan nyaman bagi masyarakat muslim di Banyuwangi," imbuhnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga kondusivitas di Banyuwangi, salah satunya dengan tidak memperjual-belikan minuman keras secara ilegal.