KBRN, Pati : Samapta Polresta Pati menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai merk. Penyitaan itu berlangsung saat Polisi pada operasi bersandi razia penyakit masyarakat (pekat) di beberapa tempat, Minggu malam (26/3/2023).
Kasat Samapta Polresta Pati AKP Purwito SH mengatakan, kepolisian memang sedang menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) terutama miras dan petasan. Ini untuk meminimalkan potensi tindak kejahatan selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi pekat terutama miras dan petasan dalam rangka menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pati selama Ramadhan hingga hari raya nanti," katanya.
Hasil operasi miras ini, kata Kasat Samapta, pihaknya menyita 72 botol berbagai jenis ukuran dan merek, di antaranya 5 botol Beras Kencur, 21 botol Anggur Merah, 36 botol Arak, 10 botol Kawa-kawa dengan ladar alkohol lebih dari 5%. “Ini jelas melanggar Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 22 tahun 2002 tentang minuman keras dan harus dikenakan sanksi bagi pelanggarnya,” tegas AKP Purwito.
Para pedagang yang kedapatan kedapatan menjual miras tersebut, kata Kasat Samapta Polresta Pati, setelah Pengadilan Negeri Pati menerima limpahan berkas perkara tindak pidana ringan (tipiring) segera menyidangkan dan menjatuhkan sanksi hukumannya.(aguspambudi)