KBRN, Bondowoso : Seorang pemuda berinisial MA (22), warga Desa Sumberjambe dibekuk tim Satresmob Narkoba Polres Bondowoso karena diduga mengedarkan ribuan pil koplo atau pil berlogo Y. elaku berhasil ditangkal di Kebun Pinus, Desa Sukowono Kecil, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama menerangkan, dari tangan tersangma polisi berhasil mengamankan barang berupa dua kaleng plastik berisi 2 ribu butir pil logo Y, dua plastik bening berisi 200 butir pil yang sama dan sebuah telepon selular.
" MA diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar kefarmasian yang dilakukan dengan cara menjual bebas kepada umum, "ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Kamis (23/3/2023).
Saat ini, pelaku MA beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.
" Atas tindakan pelaku MA dijerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, " pungkasnya.