KBRN, Pringsewu : SN (23) dan RS (23) keduanya warga Kecamatan Pubiyan, Lampung Tengah, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diberikan tindakan tegas terukur oleh Tekab 308 Polres Pringsewu lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Wakapolres Pringsewu Komisaris Polisi Doni Dunggio mengatakan, kedua pelaku ditangkap polisi saat melintas menggunakan sepeda motor hasil curian di Jalan Sakti Raya, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Sabtu (18/03/23) sekitar pukul 18:15 WIB. "Kedua pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dan mengincar sepeda motor yang tidak memiliki kunci pengaman tambahan," katanya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Doni, didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, pada konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Selasa (21/03/23), kedua pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, saat menjalankan aksi kriminalnya, RS berperan sebagai eksekutor sementara SN merupakan joki yang berada di sepeda motor serta mengawasi situasi di sekitar lokasi. Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan senjata api rakitan yang akan digunakan dalam kondisi terdesak. "Modus mereka jalan dari Lampung Tengah menuju Pringsewu dan jika melihat ada motor dan situasi lengah maka motor tersebut langsung dieksekusi," katanya.
Dari kedua pelaku yang ditangkap tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan, kunci leter T dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan sejumlah barang bukti lainya. "Untuk sanksi hukum, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," pungkasnya. (*)