KBRN, Pamekasan : MI (51) diamankan tim Satreskrim Polres Pamekasan. Laki-laki asal Kabupaten Sampang itu pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan MI ditangkap beserta barang bukti 5 sepeda motor.
"Dari 5 barang bukti, 2 lainnya masih kita kembangkan atau tahap penyelidikan, jadi untuk sementara 3 barang bukti yang sudah ada laporan polisinya," ucapnya, Jumat (17/3/2023).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama menjelaskan modus operandi pelaku dengan mendatangi pasar dan tempat-tempat keramaian masyarakat lainnya berkedok sebagai pedagang ayam dan burung.
"Pelaku mengincar sepeda motor yang kuncinya tertinggal atau sengaja ditinggal oleh pengguna kendaraan. Jadi pelaku tidak menggunakan alat lain," terangnya.
Pasal yang dipersangkakan 362 juncto 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan perbuatan berlanjut dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.