KBRN, Jakarta: Polisi menangkap selebgram AP. Ia diduga terlibat penipuan hingga nilainya mencapai Rp1,3 miliar.
Penangkapan AP dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestro Jakbar, AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
"(Kasusnya, red) penipuan dan penggelapan, terjerat pasal 378 KUHP. Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," kata Andri Kurniawan.
"Sementara, masih berproses di kami. Kami amankan (AP, red) di Makassar," ujar AKBP Andri menjelaskan.
Menurut Andri, pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berdasarkan laporan. "Atas laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polrestro," ucapnya.
"Awal peristiwa terjadi November 2022,. Dugaan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," kata AKBP Andri menjelaskan.