​Polda Aceh Ungkap Penimbunan 6,2 Ton Solar Bersubsidi

Seorang petugas kepolisian sedang memeriksa timbunan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (26/1/2023). (Foto: Dok Humas Polda Aceh)

KBRN, Banda Aceh: Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Pengungkapan kasus penimbunan dengan jumlah BBM yang terbilang cukup fantastis ini berkat kerja keras tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Dalam pengungkapan kasus BBM Subsidi ini, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku. "Pelaku berinisial MK (45) ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung sabee, Kabupaten Aceh Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis (26/1/2023).

Winardy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang diduga dilakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. 

"Benar ada penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar. Tim kami juga mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton di lokasi," ujarnya. 

BBM subsidi tersebut, kata Winardy telah diisi ke dalam 31 drum dengan berat total 6,2 ton. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk didalami terkait asal-usul BBM tersebut serta dilakukan proses hukum.