Enam Terduga Pelaku Judi Online di Blitar Ditangkap Polisi

  • 15 Nov 2024 15:55 WIB
  •  Malang

KBRN, Blitar : Sebanyak enam orang terduga pelaku judi online ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar dalam kurun waktu dua pekan terakhir ini. Dari enam pelaku yang ditangkap, satu pelaku diantaranya merupakan perempuan.

Keenam pelaku yang berhasil ditangkap, meliputi perempuan berinisial WPD (23) warga Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, WY (52) warga Desa Jeblog Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, YAS (42) warga Kelurahan Babadan Wlingi Kabupaten Blitar, EP (19) warga Desa Banjarsari Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, R (58) warga Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dan I (62) warga Desa Banjarsari Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar.

Modus yang dilakukan oleh pelaku perempuan berinisial WPD ini dengan cara menyebarkan berupa gambar dan link judi untuk mengakses situs slot melalui Instagram miliknya, untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan.

Waka Polres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan enam kasus judi online ini terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Blitar. Meliputi, dua kasus di Kecamatan Wlingi, dua kasus di Kecamatan Kanigoro, satu kasus di Kecamatan Gandusari dan satu kasus di Kecamatan Selorejo.

Pada pelaku judi online dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 Miliar.

"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan. Seperti, ponsel, rekening koran, uang dan akun medsos yang sudah di-print oleh Satreskrim," kata dia, Jum'at (15/11/2024).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito menyampaikan kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan patroli cyber.

Anggota menemukan adanya postingan yang mengandung perjudian yang disebarkan di media sosial. Setelah diselidiki, postingan tersebut mempromosikan judi online supaya dibeli pengguna yang suka bermain judi.

Dengan mempromosikan judi online, pelaku bisa mendapat upah dari orang yang dikenal lewat media sosial. Sesuai pengakuan pelaku, biasanya menerima upah Rp1,6-Rp2 juta per bulan.

"Selain judi online, yang berhasil kami tangkap itu juga ada kasus judi slot dengan deposit dana dulu dan lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut Momon menambahkan, Satreskrim Polres Blitar sedang mengembangkan kasus ini, untuk bisa mengungkap pelaku yang ada diatas enam orang ini.

Rekomendasi Berita