KPKNL Bukittinggi Perkenalkan PMK No. 122 / 2023, ini Keuntungannya
- 09 Jan 2024 09:00 WIB
- Bukittinggi
KBRN,Bukittinggi; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi Selasa (9/1/2024) pagi melaksanakan Focus Group Discussion dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diikuti oleh Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Bukittinggi dan pengguna jasa lelang yang berasal dari pemohon . lelang Hak Tanggungan dibuka Kepala KPKNL Bukittinggi Andi Soegiri
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagai pengganti atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 dan berlaku mulai tanggal 01 Januari 2024 untuk meningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum, serta merespons perkembangan model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik
“pemahaman lelang saat ini lebih mudah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru nomor 122 Tahun 2023 bahkan Warga Negara Luar Negeri bisa sebagai pembeli lelang,”ujar Andi

Disebutkan bahwa pelaksanaan lelang terdapat perbedaan berkas fhisik dan eletronik terdapat perbedaan maka lelang dibatalkan.
Juga Minda Hayati,SH.MH sebagai Panitera Pengadilan Agama (PA) Bukittinggi hadir sebagai peserta juga dirinya mempertanyakan belum terakomodirnya dari putusan putusan pengadilan seperti; Harta bersama dan Gugatan hak waris.
Didalam poin poin pengaturan Baru dalam PMK; Reclustering jenis lelang (Lelang Wajib dan Sukarela) dan ekstensifikasi masing-masing jenis lelang; dan Perluasan cakupan dan perubahan dokumen identitas peserta lelang, Prinsip Penyelenggaraan Lelang memuat Pengaturan penyelenggaraan lelang atas objek lelang di luar wilayah Jabatan Pejabat Lelang, Penggabungan 1 (satu) atau lebih jenis lelang, penjual atau debitur/tereksekusi atau beberapa objek lelang dalam 1 (satu) pelaksanaan lelang, Pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus hanya dilakukan atas barang bergerak yang tidak memerlukan balik nama; dan Pengaturan kehadiran Pejabat Lelang dalam pelaksanaan lelang.
Untuk Proses Bisnis Lelang menyebutkan Perubahan alur permohonan dan penetapan jadwal pelaksanaan lelang, Penyesuaian dokumen persyaratan lelang (dokumen kepemilikan barang tidak berwujud, surat pemberitahuan lelang dalam lelang eksekusi), Penyesuaian klausul pembatalan lelang atas permintaan Penjual, Bentuk dan besaran Jaminan Penawaran Lelang, Transformasi lanjutan media pengumuman lelang (surat kabar elektronik dan situs web Penyelenggara Lelang), Perubahan mekanisme pengajuan penawaran lelang secara open bidding dengan waktu yang lebih lama dan kompetitif, Perluasan pemberlakuan penawaran lelang secara bergulir (roll over) pada semua jenis Lelang Sukarela, Relaksasi pelunasan kewajiban pembayaran lelang juga Risalah Lelang memuat Transformasi pembuatan turunan Risalah Lelang (dokumen fisik menuju dokumen elektronik); dan Pengaturan bentuk klausul Risalah Lelang untuk lelang-lelang yang baru (sebagai contoh lelang hak tagih).
Dipaparkan bahwa Selama 2023 tercatat rekapan capaian lelang tahun 2023 untuk KPKNL Bukittinggi; Lelang Hak Tanggungan : jumlah permohonan yang laku adalah 29 dari 332 permohonan (9%), Lelang selain Hak Tanggungan (Pengadilan, Fidusia, Rampasan dan Non Eksekusi) : jumlah permohonan yang laku adalah 109 dari 142 permohonan (77%). (JM/RRI BKT).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....