Ketentuan Baru Batas Minimum Harga Saham Tidak akan Tekan IHSG
- 28 Sep 2026 23:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemberlakuan ketentuan baru batas minimum harga saham terendah tidak akan menekan Indeka Harga Saham Gabungan (IHSG)
- Hari ini, 28 September 2026, BEI sudah tidak memberlakukan lagi batas minimum harga saham terendah Rp50 per lembar
- Ketentuan batas minimum harga saham terendah Rp1 diharapkan juga dapat memperbaiki mekanisme pembentukan harga saham
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemberlakuan ketentuan baru batas minimum harga saham terendah tidak akan menekan Indeka Harga Saham Gabungan (IHSG). Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memantau perdagangan saham hari ini berjalan normal seperti biasanya.
Hari ini, 28 September 2026, BEI sudah tidak memberlakukan lagi batas minimum harga saham terendah Rp50 per lembar. Tapi mulai memberlakukan ketentuan baru batas minimum harga saham terendah Rp1 per lembar saham.
"Kami pantau penerapan pertama penghapusan harga minimum 50 rupiah berjalan dengan baik. Seluruh proses mulai dari pra-pembukaan dan proses perdagangan berjalan baik," kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik di gedung BEI Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Ia juga menepis anggapan bahwa ketentuan baru batas minimum harga saham Rp1 akan semakin menekan Indeka Harga Saham Gabungan (IHSG). "Harusnya tidak demikian," ucap Jeffrey sambil menyampaikan alasannya.
Pertama, pada saat ketentuan itu akan diberlakukan respon dari pasar itu positif. Kedua, saham-saham yang sudah lama di harga Rp50 itu bobotnya terhadap IHSG juga tidak besar.
"Jadi tidak semata-mata karena faktor penurunan di bawah harga 50 rupiah, akan memberikan tekanan kepada IHSG," ujar Jeffrey lagi. Menurutnya, selama ini banyak saham yang selama bertahun-tahun harga nya tetap Rp50 tanpa ada transaksi.
Dengan ketentuan baru batas minimum harga saham Rp1 per lembar saham, diharapkan ruang gerak harganya akan lebih luas. Ketentuan baru ini juga dapat meningkatkan aktivitas transaksi pada saham dengan harga murah agar lebih likuid.
Ketentuan batas minimum harga saham terendah Rp1 diharapkan juga dapat memperbaiki mekanisme pembentukan harga saham. Sehingga harga saham mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....