OJK Sebut 58 Dana Pensiun Dibubarkan sejak 2020
- 08 Sep 2026 16:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK menilai perluasan kepesertaan melalui teknologi dan inovasi penting untuk memperkuat industri dana pensiun.
- Total aset industri dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun, tumbuh 6,70 persen hingga Juli 2026.
- OJK mencatat 58 dana pensiun dibubarkan sejak 2020, mayoritas merupakan DPPK dengan program manfaat pasti.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 58 dana pensiun telah dibubarkan sejak 2020. Sebagian besar merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pembubaran dipengaruhi sejumlah dinamika industri. Di antaranya penurunan jumlah peserta dan pertimbangan efisiensi skala ekonomi.
“Memang betul bahwa terdapat dinamika dalam penyelenggaraan dana pensiun,” ujarnya, Senin 7 September 2026. “Karena itu sejak 2020 sudah ada 58 dana pensiun yang dibubarkan.”
Ogi mengatakan perkembangan tersebut sejalan dengan perubahan skema dana pensiun secara global. Menurut dia, saat ini terjadi pergeseran penyelenggaraan dari program manfaat pasti menuju program iuran pasti.
“Ini kan tidak berarti keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan,” ucapnya. “Pekerjaan rumah ke depan justru adalah memperdalam industri melalui perluasan kepesertaan.”
Menurut Ogi, perluasan kepesertaan diperlukan agar industri dana pensiun dapat menjalankan fungsi perlindungan finansial masyarakat. Upaya tersebut juga diharapkan membantu mengurangi risiko munculnya generasi yang menanggung kebutuhan finansial orang tua sekaligus anak.
OJK mendorong pemanfaatan teknologi digital dan pengembangan inovasi produk untuk memperluas basis peserta. Sasaran perluasan tersebut mencakup pekerja sektor informal, pelaku UMKM, hingga kelompok generasi muda.
Upaya memperluas kepesertaan dana pensiun juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tengah memfinalisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. RUU tersebut diarahkan untuk memperluas cakupan jaminan ketenagakerjaan, termasuk mengintegrasikan jaminan pesangon dalam ekosistem program pensiun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di sisi lain, pembubaran sejumlah dana pensiun tidak mencerminkan penurunan kinerja industri secara keseluruhan. OJK mencatat total aset industri dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun hingga Juli 2026.
Nilai tersebut meningkat 6,70 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan aset menunjukkan industri dana pensiun masih mencatatkan perkembangan positif di tengah dinamika penyelenggaraan program.
Program pensiun wajib mencatatkan aset sebesar Rp1.290,80 triliun hingga Juli 2026. Nilai tersebut tumbuh 7,51 persen secara tahunan.
Program tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, cakupannya meliputi tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, serta Polri.
Sementara itu, program pensiun sukarela juga mencatat pertumbuhan hingga Juli 2026. Aset program tersebut mencapai Rp409,19 triliun atau tumbuh 4,42 persen secara tahunan.
Pertumbuhan aset tersebut menunjukkan masih adanya ruang pengembangan industri dana pensiun. Perluasan kepesertaan menjadi salah satu kunci untuk memperkuat peran industri dalam menjaga kesejahteraan masyarakat saat memasuki masa pensiun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....