OJK Tuntaskan Penyidikan 187 Perkara Pidana Sektor Jasa Keuangan

  • 08 Sep 2026 16:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK telah menyelesaikan penyidikan 187 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan hingga 31 Agustus 2026.
  • Sebanyak 164 perkara telah masuk putusan pengadilan, dengan 158 perkara berkekuatan hukum tetap.
  • OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, termasuk terhadap praktik usaha perasuransian tanpa izin.

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan 187 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan hingga 31 Agustus 2026. Sebagian besar perkara tersebut berasal dari sektor perbankan dengan jumlah mencapai 148 perkara.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan penyelesaian perkara merupakan bagian dari fungsi penyidikan OJK. Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan ketentuan sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dan industri.

“Dalam kaitan penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan dan penyidikan tindak pidana SJK. Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 31 Agustus 2026 penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara,” ujar Hernawan dalam konferensi pers RDKB OJK Agustus 2026 secara virtual, Senin, 7 September 2026.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 148 perkara berasal dari sektor perbankan. Kemudian sembilan perkara berasal dari sektor pasar modal, 25 perkara sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Sementara itu, lima perkara lainnya berasal dari sektor Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Data tersebut menunjukkan sektor perbankan menjadi penyumbang perkara terbesar dalam penyidikan OJK.

Dari keseluruhan perkara yang telah diselesaikan, sebanyak 164 perkara sudah memasuki tahap putusan pengadilan. Sebanyak 158 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, OJK mencatat empat perkara masih dalam proses banding. Sedangkan, dua perkara lainnya masih berada pada tahapan kasasi di pengadilan.

Hernawan mengatakan, OJK terus memperkuat penegakan hukum untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha sektor jasa keuangan. Upaya tersebut juga diarahkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Penguatan penegakan hukum dilakukan bersamaan dengan pengawasan terhadap potensi pelanggaran di berbagai sektor jasa keuangan. Salah satu fokusnya berkaitan dengan perlindungan konsumen pada industri perasuransian.

OJK menangani indikasi tindak pidana berupa kegiatan usaha perasuransian yang dilakukan tanpa izin. Penanganan perkara dilakukan melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyidikan terhadap pihak yang diduga melanggar ketentuan.

Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan kegiatan keperantaraan maupun pemasaran produk asuransi. OJK memastikan kegiatan tersebut harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku dalam sektor perasuransian.

Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga integritas industri jasa keuangan. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, penanganan perkara juga ditujukan untuk menjaga kepercayaan terhadap industri keuangan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....