OJK Catat Aset Industri Asuransi Tumbuh 1,59 Persen hingga Juli 2026

  • 08 Sep 2026 09:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Aset industri asuransi mencapai Rp1.172,97 triliun hingga Juli 2026, tumbuh 1,59 persen yoy.
  • RBC asuransi jiwa dan asuransi umum-reasuransi masing-masing mencapai 455,23 persen dan 322,01 persen.
  • OJK memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui kerja sama lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan rumah sakit.

RRI.CO.ID, Jakarta - Industri asuransi dan dana pensiun Indonesia mencatat pertumbuhan aset yang solid hingga Juli 2026. Kondisi permodalan industri juga tetap kuat dan berada jauh di atas batas minimum regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan aset industri asuransi mencapai Rp1.172,97 triliun. Nilai tersebut tumbuh 1,59 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Pada sektor asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp957,07 triliun. Angka tersebut meningkat 2,54 persen yoy, didukung pertumbuhan akumulasi pendapatan premi.

Pendapatan premi asuransi komersial tercatat mencapai Rp199,80 triliun atau tumbuh 2,71 persen yoy. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang premi asuransi jiwa yang meningkat 7,76 persen menjadi Rp111,44 triliun.

"Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp957,07 triliun atau naik 2,54 persen year on year. Adapun kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Juli 2026 mencapai Rp199,80 triliun atau tumbuh 2,71persen year on year," ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK Agustus 2026 secara virtual, Senin, 7 September 2026.

Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi 3,04 persen yoy. Nilai premi pada segmen tersebut tercatat sebesar Rp88,36 triliun.

Dari sisi permodalan, industri asuransi jiwa mencatat Risk Based Capital (RBC) sebesar 455,23 persen. Adapun RBC industri asuransi umum dan reasuransi mencapai 322,01 persen.

Kedua tingkat RBC tersebut berada jauh di atas batas minimum regulator yang ditetapkan sebesar 120 persen. Kondisi tersebut menunjukkan permodalan industri asuransi masih berada pada level yang kuat.

Untuk asuransi non-komersial, total aset tercatat sebesar Rp215,83 triliun. Nilai tersebut mengalami kontraksi 2,44 persen yoy, mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara pada industri dana pensiun, total aset per Juli 2024 tercatat tumbuh 6,70 persen yoy. Nilai aset tersebut mencapai Rp1.699,99 triliun.

Program pensiun sukarela mencatat pertumbuhan aset sebesar 4,24 persen yoy menjadi Rp409,19 triliun. Sementara program pensiun wajib tumbuh lebih tinggi sebesar 7,51 persen yoy menjadi Rp1.290,80 triliun.

Program pensiun wajib tersebut mencakup Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat program tabungan hari tua serta akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan Polri.

Berbeda dengan sektor asuransi dan dana pensiun, perusahaan penjaminan mencatatkan penurunan aset. Pada Juli 2026, nilai aset perusahaan penjaminan terkontraksi 4,64 persen yoy menjadi Rp46,48 triliun.

Dalam upaya memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, OJK juga membentuk kerja sama melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah tersebut ditandai penandatanganan perjanjian kerja sama antara lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan fasilitas rumah sakit pada 3 September 2026.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari task force penguatan ekosistem asuransi kesehatan. OJK menilai koordinasi antarpelaku industri diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan secara terintegrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....