OJK Catat Tujuh Inovasi Fintech Lulus Regulatory Sandbox
- 28 Agt 2026 11:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK menyatakan tujuh inovasi fintech lulus Regulatory Sandbox hingga akhir Juli 2026.
- Sebanyak 343 permintaan konsultasi tercatat sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 diberlakukan.
- OJK meluncurkan Fintech Startup Accelerator untuk memperkuat ekosistem inovasi keuangan digital.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh inovasi teknologi keuangan lulus Regulatory Sandbox hingga akhir Juli 2026. OJK menilai capaian tersebut menunjukkan perkembangan inovasi digital di sektor jasa keuangan nasional terus meningkat.
Regulatory sandbox menjadi ruang uji coba terbatas bagi pelaku usaha sebelum produk dipasarkan kepada masyarakat. Fasilitas tersebut menguji layanan, teknologi, dan model bisnis berbasis digital secara bertahap.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan tujuh inovasi itu berasal dari berbagai model bisnis. Inovasi tersebut mencakup tokenisasi emas hingga pengelolaan dana aset kripto.
“Melalui proses sandbox sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga akhir Juli 2026, OJK telah melayani sedikitnya 343 permintaan konsultasi. Tujuh peserta telah dinyatakan lulus,” kata Hernawan dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Hermawan menjelaskan, tujuh inovasi tersebut meliputi tokenisasi emas, surat berharga, dan manfaat kepemilikan properti. OJK juga meluluskan penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset digital, serta manajer dana kripto.
Ia menilai pertumbuhan industri menuntut tata kelola yang semakin kuat di sektor keuangan digital. OJK juga menekankan perlindungan konsumen harus berjalan seiring berkembangnya inovasi tersebut.
"Sengaja kami membuka dengan angka-angka ini karena satu alasan, skala besar ini menuntut tanggung jawab yang setara. Artinya harus juga tanggung jawab yang besar," ujarnya.
OJK juga mencatat 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga akhir Juli 2026. Angka tersebut menjadi bagian dari proses pendampingan inovasi keuangan digital.
Dalam kesempatan tersebut, OJK memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator bagi para inovator. Program tersebut menghubungkan startup dengan berbagai pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Hernawan menjelaskan accelerator memiliki fungsi berbeda dibandingkan regulator sandbox. Sandbox menguji keamanan inovasi, sedangkan accelerator membantu inovasi berkembang di industri.
“Akselerator ini adalah jembatan yang mempertemukan startup dengan lembaga jasa keuangan, dengan investor. Termasuk dengan regulator investor, serta mitra strategis nasional dan bukan menggantikan sandbox,” katanya.
Ia menegaskan inovasi keuangan digital tetap membutuhkan tata kelola dan manajemen risiko yang kuat. Perlindungan konsumen juga menjadi prinsip utama dalam pengembangan ekosistem keuangan digital.
“Prinsip yang kami pegang jelas adalah aktivitas yang sama, risiko yang sama, peraturan yang sama. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindung konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa keberadaannya,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....