OJK Perkuat Startup Fintech Naik Kelas ke Industri

  • 27 Agt 2026 16:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK memperkenalkan Fintech Startup Accelerator untuk membantu inovasi fintech masuk ke industri.
  • Program tersebut menghubungkan startup dengan industri, investor, akademisi, regulator, dan mitra strategis.
  • Komdigi menilai transformasi digital membutuhkan kesiapan SDM dengan kompetensi teknologi dan pemahaman risiko.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengembangan startup fintech melalui program OJK Fintech Startup Accelerator. Program tersebut ditujukan untuk menjembatani inovasi yang telah layak dengan industri, pendanaan, serta mitra strategis.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan banyak inovasi keuangan berhenti pada tahap gagasan atau prototipe. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena inovator belum menemukan jalur menuju industri, pendanaan, dan kepatuhan regulasi.

“Inisiatif ini lahir dari persoalan yang nyata di lapangan. Banyak inovasi baik berhenti pada tahap gagasan atau prototype karena tidak menemukan jalur menuju industri, menuju pendanaan, dan menuju kepatuhan regulasi,” kata Hernawan dalam OJK Digination 2026, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Ia menjelaskan OJK Fintech Startup Accelerator akan mempertemukan startup dengan lembaga jasa keuangan, investor, akademisi, regulator, serta mitra strategis nasional. Menurutnya, program tersebut memiliki fungsi berbeda dengan sandbox yang digunakan untuk menguji kelayakan dan keamanan inovasi.

“Akselerator ini adalah jembatan yang mempertemukan startup dengan lembaga jasa keuangan. Begitu pula dengan investor, dengan akademisi, regulator, serta mitra strategis nasional, dan bukan menggantikan sandbox,” ujarnya.

Hernawan menyebut sandbox berfungsi menguji apakah inovasi layak dan aman untuk berjalan dalam ekosistem keuangan. Sementara akselerator diarahkan agar inovasi yang telah dinilai layak dapat berkembang dan digunakan industri.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menilai transformasi teknologi membutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Ia mengatakan perubahan tersebut juga harus diikuti kesiapan manusia Indonesia agar mampu memimpin transformasi digital.

“Dan acara ini sekaligus menjadi momentum 3 tahun implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Bisa kita jadikan sebagai titik refleksi untuk menata arah kebijakan sektor keuangan digital ke depan,” kata Nezar.

Menurut Nezar, kebutuhan talenta digital kini semakin kompleks seiring perkembangan AI dan transformasi sektor jasa keuangan. Ia menyebut kompetensi teknis perlu disertai pemahaman mengenai tata kelola data, manajemen risiko AI, keamanan siber, etika, serta risiko teknologi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....