Kemenkes : Perokok Aktif di Indonesia Meningkat, 7,4 % Adalah Anak dan Remaja
- 04 Agt 2024 20:57 WIB
- Ende
KBRN, Ende : Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 oleh Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun. Kelompok anak dan remaja mengalami peningkatan jumlah perokok yang signifikan, sebagaimana ditunjukkan oleh data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019 yang mencatat kenaikan prevalensi perokok usia 13-15 tahun dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).
Dalam survey tersebut juga dijelaskan bahwa pengguna rokok elektrik di kalangan remaja juga meningkat dalam empat tahun terakhir. Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021 menunjukkan prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, dalam rilisnya , Kamis, (1/8/2024) menjelaskan bahwa pemerintah telah membuat aturan pengendalian produk tembakau di masyarakat. Dijelaskan Nadia, aturan ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.
"Aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk melakukan perubahan perilaku. Harapannya, regulasi ini dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan remaja dan pemula," tuturnya.
Dijelaskannya, Pasal 430 PP Kesehatan menyebutkan tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, yaitu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok, dan melindungi dari paparan zat adiktif.
Aturan lain yang disorot adalah pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang diatur pada Pasal 438 ayat (4). Bagian atas kemasan di sisi depan dan belakang harus memuat gambar peringatan kesehatan seluas 50%, dengan kata “Peringatan” dicetak dengan huruf kuning di atas latar hitam.
PP Kesehatan juga membatasi iklan produk tembakau dan rokok elektronik, melarang pemasangan iklan di kawasan tanpa rokok seperti fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan angkutan umum, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1).
Iklan produk tembakau di televisi dan radio hanya dapat disiarkan setelah pukul 22.00-05.00 waktu setempat dan harus mencantumkan peringatan tentang larangan penjualan kepada anak di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
"Dengan regulasi ini, pemerintah berharap dapat menurunkan angka perokok, terutama di kalangan remaja dan pemula, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok,"jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....