Aceh Menjadi Daerah Uji Coba JKN Aktif

  • 08 Jun 2024 23:57 WIB
  •  Meulaboh

KBRN, Banda Aceh: Provinsi Aceh ditetapkan sebagai salah satu daerah uji coba untuk penerapan kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli hingga 30 September 2024.

Uji coba ini juga akan dilakukan di beberapa wilayah lain seperti Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, dan juga sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan aturan penerbitan dan penandaan SIM.

Dalam upaya mematangkan kebijakan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, mengadakan pertemuan koordinasi dengan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, di ruang kerjanya, Jumat (7/6/2024). Dikutip dari infopublik.id.

"Kami sangat mendukung penerapan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat pengurusan SIM ini. Ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat," ujar Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.

Ia menambahkan, Aceh dipilih sebagai daerah uji coba karena cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi, yaitu di atas 95 persen.

Dirlantas Polda Aceh menekankan pentingnya kesiapan teknis di lapangan serta sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.

"Kita akan bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk menyiapkan teknis pelaksanaan di lapangan. Juga, kita akan melakukan sosialisasi kepada publik mengenai petunjuk dan prosedur dalam penerapan ini," jelas Iqbal.

Sebagai contoh, Iqbal menekankan bahwa masyarakat perlu memahami bagaimana cara menunjukkan kepesertaan JKN saat mengurus SIM. "Mereka bisa menunjukkan kepesertaan JKN melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), aplikasi Mobile JKN, atau Virtual Account dari BPJS Kesehatan," tambahnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, mengungkapkan optimismenya terhadap keberhasilan uji coba ini.

"Hampir 100 persen masyarakat Aceh telah terjamin kesehatannya dalam Program JKN. Dengan pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan SIM ini, kami berharap tidak ada kendala dan semua berjalan lancar," katanya.

Neni juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menyediakan petugas di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM untuk membantu proses sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.

"Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN, dan prosesnya akan dipandu oleh petugas kami di sana," jelas Neni.

Kebijakan ini, menurut Neni, tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa semua penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan, tetapi juga untuk mempermudah akses masyarakat ke layanan publik seperti pembuatan dan perpanjangan SIM.

"Kami berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya menjadi peserta JKN, baik untuk perlindungan kesehatan maupun untuk kemudahan dalam mengakses pelayanan publik," kata Neni.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Provinsi Aceh menjadi pionir dalam mengintegrasikan sistem jaminan kesehatan dengan layanan publik.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, memastikan mereka tidak hanya mendapatkan akses yang lebih mudah ke layanan kesehatan tetapi juga memastikan bahwa mereka terlindungi dengan baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....