Kesehatan

RSPAL dr. Ramelan Surabaya Kantongi Syarat Medis-Adminitrasi KTN

Oleh: Wahyu Chan Editor: Komsatun 08 Nov 2023 - 17:01 Surabaya
RSPAL dr. Ramelan Surabaya Kantongi Syarat Medis-Adminitrasi KTN
Laksamana TNI (Pur) dr. Nalendra (kanan) dilanjutkan Kepala Dinas Kesehatan TNI AL Laksamana Pertama TNI dr. Tjahja Nurrobi dan Jajaran RSPAL dr. Ramelan (Dok : Chan RRI Surabaya)

KBRN, Surabaya : RSPAL dr. Ramelan akan melaksanakan operasi transplantasi ginjal yang sebelumnya, harus memenuhi syarat-syarat medis maupun administrasi baik bagi pendonor maupun resipien yang telah ditentukan oleh Kementrian Kesehatan, dalam hal ini Komite Transplantasi Nasional (KTN).

Kepala Dinas Kesehatan TNI AL Laksamana Pertama TNI dr. Tjahja Nurrobi kepada awak media mengatakan seluruh persyaratan telah tahapan telah dipenuhi dan menggandeng BPJS Kesehatan.

“Jadi untuk pelaksanaannya secepat mungkin. Apabila itu memungkinkan kita berharap bisa November ini, tapi kita masih perlu mempersiapkan hal - hal perencanaan jadi idealnya pada Desember. Untuk perkiraan pembiayaan sementara ini kita hitung itu kurang lebih mencapai 300 hingga 400 juta rupiah dan itu ditanggung BPJS”, ungkapnya, Selasa (07/11/2023).

Sementara itu salah satu tim dokter transplantasi ginjal Laksamana TNI (Pur) dr. Nalendra menjelaskan bila terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan nantinya sebelum tindakan dilakukan. Mengingat ia menaruh harapan operasi transplantasi ginjal ini dapat memperpanjang usia.

“Tapi ada kontra indikasinya, jika dia ada kelainan jantung vaskuler yang sangat berat jadi fungsi jantung masih dibawah 35 persen itu kita exclude, atau kelainan katup jantung kita exclude, atau keganasan itu kita juga exclude atau kelainan jiwa kita exclude. Yang kita harapkan adalah masa hidupnya bisa 5 tahun keatas sehingga kita bisa kerjakan transplantasi ginjal”, ujarnya.

Adapun dalam pelayanan yang diberikan RSPAL dr. Ramelan bagi program transplantasi ginjal yakni Pendonor dan resipien harus mengikuti screening advokasi untuk dinilai kelayakannya, dan memastikan bahwa pendonor dan resipien memiliki kehendak penuh atas pilihannya (tidak mendapatkan paksaan) dan memenuhi persyaratan medis lalu ditempatkan di Paviliun II, sementara untuk masa penyembuhan atau recovery pasien resipien akan ditempatkan di Paviliun VIII.