KBRN, Nabire : BPJS Ketenagakerjaan, menyerahkan Santunan kepada lima orang penerima, yang berlatarbelakang pekerjaan berbeda beda.

Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan itu, diserahkan secara simbolis oleh Pj. Sekda Papua Tengah, Anwar Damanik, Wakil Bupati Nabire Ismail Djamaluddin, dan Kepala Cabang BPJS Provinsi Papua Tengah, Rudianto Pandjaitan, usai Launching Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Tengah No. 44 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penerimaan Tenaga Kerja Pada PT. Freeport Indonesia dan PT. Nabire Baru, Selasa (31/10/ 2023), di Pantai Nabire.
" Kami dari BPJS Ketenagakerjaan, berkomitmen mendukung Program Pemerintah, dalam rangka mengentaskan kemiskinan dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam hal ini khususnya di Papua Tengah " Kata Kepala Cabang BPJS Provinsi Papua Tengah, Rudianto Pandjaitan.

Lebih jauh dijelaskan Rudianto, di Papua Tengah saat ini, ada beberapa Kabupaten yang telah merintis pengentasan kemiskinan antara lain Kabupaten Mimika, melalui Peraturan Pupati (Perbup) hingga telah memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin yang melakukan pekerjaan, dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
" BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Tengah, bersama Pemerintah, terus berkomitmen dan berusaha mengentaskan kemiskinan dengan pengadaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang ada di Papua Tengah " Jelasnya.
Adapun santunan BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan, berupa, Santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dengan Nominal Bervariasi.