KBRN, Lombok Timur: Keberadaan rumah rehabilitasi narkoba RSUD dr. Soedjono Selong selama ini sangat membantu para pecandu narkoba lepas dari jeratan kecanduan. Bahkan Satresnarkoba Polres Lombok Timur telah melakukan rehabilitasi sebanyak 15 pecandu narkoba ke rumah rehabilitasi narkoba RSUD dr Soedjono Selong sejak Januari 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan rata-rata pecandu narkoba ditangani dengan rawat jalan. Mereka terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
"Karena terindikasi hanya sebagai korban penyalahgunaan rehabilitasi direkomendasi dan menjalani pengobatan medis agar tidak mengkonsumsi kembali narkotika kembali," katanya. Minggu (22/10/2023)
Dijelaskan Bagus jika pihaknya menempuh jalur hukum, kemungkinan besar pengguna tersebut bukannya sembuh akan tetapi kembali bertemu dengan pengedar, bahkan dapat menjadi pecandu berat. Proses rehabilitasi para pecandu narkoba diserahkan sepenuhnya kepada tim di RSUD.
" Pihak rumah sakit mengontrol keseharian dan obat yang dibutuhkan pasien pecandu narkoba hingga penanganan selesai, " ujarnya.
Rumah rehabilitasi di RSUD Dr. Soedjono Selong dibangun Satresnarkoba Lotim bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Selong. RSUD Dr. Soedjono Selong dipilih karena statusnya sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk langsung Kementerian Kesehatan.