Kesehatan

Polusi Udara Industri di Demak, Pabrik Bisa Kena Sanksi

Oleh: Dicky Wijaya Editor: sigit budi riyanto 20 Oct 2023 - 05:51 Semarang
Polusi Udara Industri di Demak, Pabrik Bisa Kena Sanksi
Bupati Eisti'anah menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan.

KBRN,Demak: Polusi udara sejumlah pabrik yang berada di Sayung sedang dikeluhkan masyarakat baru-baru ini. Asap industri menimbulkan pencemaran dan dinilai membahayakan kesehatan dalam waktu lama. 

Menanggapi itu, Bupati Demak Eisti'anah menjelaskan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Demak memiliki wewenang untuk mencabut izin operasional perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan. Pabrik yang berinvestasi di Demak harus memperhatikan pengolahan limbah, keselamatan kerja, dan timbal baliknya terhadap masyarakat sekitar. 

"Perusahaan-perusahaan yang berdiri dan operasionalnya di Kabupaten Demak kita evaluasi pengelolaan limbahnya agar tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat di sekitarnya. Setiap perpanjangan izin perusahaan syarat-syarat industri beroperasi aman mempedulikan lingkungan wajib dipenuhi," terang Eisti'anah. 

Terkait langkah tegas pencabutan izin operasional, Eisti'anah menegaskan, dipertimbangkan Pemkab Demak terhadap perusahaan yang mengabaikan unsur kelestarian lingkungan. Namun demikian, untuk saat ini, Pemkab Demak masih berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah terkait keluhan polusi industri di Sayung tersebut. 

"Kita sudah menerima respon dari DLH Provinsi setelah kita berkoordinasi masalah pencemaran udara. LH sendiri menilai tingkat pencemaran masih wajar dan tidak membahayakan lingkungan," terangnya. 

Polusi dan pencemaran udara industri tersebut, lanjut Eisti, dipastikan tetap menjadi PR Pemkab Demak hingga masalahnya tuntas. "Kita lihat dampak terhadap lingkungannya beberapa bulan ke depan. Bisa saja kita dari Pemkab Demak mengambil tindakan sampai memberikan sanksi ke perusahaan jika ternyata aduan masyarakat terbukti benar, terjadi pencemaran," tegas Eisti'anah.