KBRN, Fakfak : Guna
menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di
Lingkungan Sekolah, Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak mendorong agar seluruh
sekolah berbagai tingkatan di daerah ini, untuk membentuk Tim Satuan Tugas
Pengawasan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak menular pada Dinkes Fakfak Magdalena Rumatora mengatakan, pembentukan Satgas KTR di sekolah di maksudkan, agar kedepannya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat diawasi langsung oleh masing-masing sekolah.
โTim Satgas KTR yang kami bentuk di sekolah ini, terdiri dari Para guru dan murid, yang nantinya mengawasi secara langsung perilaku merokok yang dilakukan oleh guru maupun murid,โ tuturnya.
Sementara itu di bentuknya Tim Satgas KTR di Sekolah, di harapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sebab sekolah merupakan awal dari pelaksanaan, penerapan, Pembinaan dan Pendampingan tentang kawasan tanpa rokok di Kabupaten Fakfak .
Ia menambahkan, agar pengawasan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah yang awasi oleh Tim Satgas Perda KTR Sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pihaknya juga akan membuka layanan Call Center.
โTujuan kami membuka Call Canter ini adalah untuk memberikan laporan langsung kepada Tim satgas Kabupaten bahwa di sekolah tersebut masih terdapat pelanggaran, karena tidak menerapkan Perda dimaksud,โ kata Magdalena Rumatora .