KBRN, Kutai Kartanegara : Ketua Panitia Seleksi Calon PPPK Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023 menerbitkan Pengumuman Nomor : P-51 /BKPSDM/PPI.1/800.1.2/9/2023 Tentang Pemberitahuan Turun Status / Penutupan Sementara Aplikasi SSCASN Badan Kepegawaian Negara Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Surat Pengumuman yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Seleksi Calon PPPK Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023 / Sekda Kukar Sunggono tersebut merupakan tindaklanjut terhadap surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara nomor : B-3655 / Dinkes / SKRT- Kepeg /800.1.13.2/9/2023 tanggal 21 September 2023 perihal Permohonan revisi formasi PPPK, maka Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023.
Pengumuman tersebut menyampaikan 5 butir pemberitahuan, yakni :
1. Badan Kepegawaian Negara akan melaksanakan proses Turun Status / Penutupan Sementara aplikasi pelamaran sistem seleksi calon Aparatur Sipil Negara ( SSCASN ) bagi Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023 jabatan fungsional Tenaga Kesehatan terhitung pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023 dimulai pada jam 23.59 Wita dan akan dibuka kembali pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023 pada jam 00.01 Wita;
2. Proses Turun Status / Penutupan Sementara aplikasi ini dilaksanakan untuk memfasilitasi proses verifikasi dan validasi ulang alokasi pembagian Formasi Khusus dan Formasi Umum pada jabatan Tenaga Kesehatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023;
3. Terhadap pelamar yang sudah melakukan submit pada formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan mengumumkan ke publik dan menghubungi pelamar dimaksud dan memastikan pelamar melakukan pendaftaran ulang dan memilih kembali formasi sebagai konsekuensi dari kebijakan turun status;
4. Terhadap pelamar yang memilih formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan tetapi belum melakukan submit pada formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan mengumumkan ke publik dan memastikan pelamar dimaksud melakukan pendaftaran ulang dan memilih kembali formasi sebagai konsekuensi dari kebijakan turun status;
5. Sebagai konsekuensi dari kebijakan turun status berdampak pada potensi berkurangnya periode pendaftaran dan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran.
Dalam Pengumuman tersebut disampaikan salinan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Bupati Kutai Kartanegara, Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Inspektur Kabupaten Kutai Kartanegara.