KBRN, Tarakan : Sebagai daerah yang bebas dari rabies, tentunya menjadi tantangan terberat Tarakan untuk mempertahankan status tersebut.
Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Tarakan, melalui Pengawas Penyakit dan Pengendalian Penyakit Hewan, dr. Richard Alfonsus Saroha Situmorang mengatakan, melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 776 Tahun 2018 Tentang Tarakan, Nunukan dan Sebatik bebas dari penyakit menular anjing gila (rabies).
"Memperingati hari rabies sedunia setiap 28 September, tiga daerah di Kaltara yang bebas dari rabies yakni Tarakan, Nunukan, dan Sebatik," kata Richard, Kamis (28/9/2023).
Diakui Richard, dengan status bebas ini tantangannya lebih besar karena ada kemungkinan rabird bisa masuk ke Tarakan, karenannya agar penyakit anjing gila tersebut tidak masuk ke Tarakan harus mencegah hewan lain masuk ke Tarakan.
"Untuk mencegah rabies masuk ke Tarakan, tentu setiap hewan seperti anjing, kucing dan hewan pembawa virus rabies lainnya, sebelum masuk ke Tarakan harus di periksa," jelasnya.